
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak “Kewajiban dan Cara Lapor SPT Masa PPN sesuai PER-03/PJ/2022,” di ruang multimedia KPP Pratama Pontianak Barat, (Pontianak, 16/6).
Ari Nugraheni dan Christy Linaria, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat menjelaskan tentang aturan baru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat.
Christy menerangkan hal Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Dalam aturan baru ini terdapat beberapa poin perubahan dari aturan lamanya. Salah satu pokok perubahan dalam aturan ini yaitu adanya pembatasan waktu upload e-Faktur. “Batas upload e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal e-Faktur,” jelas Christy.
Ari Nugraheni selanjutnya menjelaskan tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Syarat PKP dapat membuat e-Faktur adalah memiliki Sertifikat Elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh DJP,” jelas Ari.
Kelas pajak yang berlangsung dua jam ini ditutup dengan sesi tanya jawab.
- 11 kali dilihat