Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua kembali mengadakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting di Jakarta (Rabu, 4/8).

Tema kelas pajak kali ini membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru saja berlaku yakni PMK-82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berlaku sejak 1 Juli 2021 dan PMK-65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat yang berlaku efektif sejak 9 Agustus 2021.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Nuni Maulidian, membuka kelas pajak yang diadakan pada tiga sesi dalam dua hari sejak dari kemarin. Narasumber kelas pajak terdiri dari tim penyuluh dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) dan KPP Wajib Pajak Besar Dua (LTO 2), dan pesertanya merupakan wajib pajak terdaftar di LTO 2 yang telah PKP (Perusaahan Kena Pajak).