Belasan Wajib Pajak terdiri dari pengusaha hingga instansi pemerintah hadiri edukasi Coretax Administration System (CTAS) di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu (Selasa, 27/8).
Edukasi CTAS tahap pertama diselenggarakan secara serentak oleh KPP di seluruh Indonesia dengan mengundang Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing KPP. Tujuan edukasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai pembaruan sistem perpajakan kepada Wajib Pajak.
Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu (Balam Satu) membuka kegiatan edukasi dengan memberikan gambaran mengenai pembaruan sistem pajak yang akan digunakan oleh Wajib Pajak.
"Di masa depan, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan akan dilakukan melalui sistem Coretax yang akan Bapak dan Ibu coba hari ini," ujar Penyuluh Perpajakan Arfinsha dalam pembukaan acara.
Pembaruan sistem inti perpajakan atau CTAS dimaksudkan untuk memudahkan Wajib Pajak serta meningkatkan pelayanan publik kepada Wajib Pajak.
"Apakah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke depan akan menggunakan CTAS?," tanya Wajib Pajak Adi dalam diskusi edukasi.
Change Agent KPP Pratama Bandar Lampung Satu Annisa Syafira menjelaskan bahwa CTAS tidak hanya mengakomodir pelaporan SPT Tahunan, melainkan juga pembayaran dan pembuatan bukti potong dan faktur pajak.
"Kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban akan dirasakan wajib pajak ketika pembaruan sistem telah dijalankan," tutup Annisa.
Pewarta:Arfinsha F. Perdana |
Kontributor Foto: Annisa Syafira |
Editor: Theresia Helena |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat