Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke pelaku usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang berlokasi di Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 23/9). Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan bahan bakar minyak yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan edukasi perpajakan pada pengurus perusahaan diantaranya mengenai informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan sebagai Wajib Pajak Badan. Dalam kesempatan ini, petugas dari KP2KP Benteng menjelaskan tentang bagaimana cara pemabayaran dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Direktur PT tersebut pun menjelaskan bahwa perusahaannya bergerak di bidang jual beli bahan bakar minya dan gas. Pihaknya pun mengaku selama ini masih belum terlalu memahami mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan SPT-nya.

Tim KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba pun menjelaskan pada pihak wajib pajak mengenai kemudahan pelayanan perpajakan secara daring. "Bisa datang ke kantor atau bisa menghubungi layanan whatsapp kantor saja jika mengalami kendala terkait pembayaran atau pelaporan," jelas Irfan selaku petugas dari KP2KP Benteng.

Edukasi secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha wajib pajak ini sendiri baru dilakukan oleh pihak KP2KP Benteng sejak awal September silam. Hal ini dikarenakan terkendala situasi Covid-19 yang sempat meningkat beberapa bulan sebelumnya. Tetapi rencana dan target untuk edukasi berikutnya sudah diagendakan oleh pihak KP2KP Benteng hingga akhir tahun mendatang, khususnya guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak.