Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nganjuk dan Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare menjadi narasumber dalam kegiatan "Sosialisai Peraturan Perpajakan Bagi Koperasi Kabupaten Nganjuk" yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kab. Nganjuk, di Aula Dinkop-UM Kab. Nganjuk (Rabu, 12/4). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari sejak 11 April 2023.
Acara ini dihadiri oleh para pengurus koperasi binaan Dinkop-UM Kab. Nganjuk. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas perubahan ketentuan perpajakan bagi koperasi sebagai Wajib Pajak Badan.
Penyuluh Pajak menyampaikan materi mengenai perubahan mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan, setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Terbitnya PP-55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, membuat Wajib Pajak Badan tidak dapat menggunakan tarif final UMKM.
Dengan sinergi yang baik bersama Dinas Kop-UM, diharapkan pengurus koperasi dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan dengan benar dan tepat waktu.
Pewarta: Huda Anugrah |
Kontributor Foto: Gigih Arya |
Editor: Anum Intan Maulidi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 58 kali dilihat