Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba hadir dalam acara "Pengukuhan Koperasi Desa Merah Putih Pengurus dan Badan Pengawas Desa/Kelurahan Kabupaten Luwu Utara" yang digelar di Aula Lagaligo, Kantor Bupati Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara (Selasa, 15/7).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh program Koperasi Merah Putih. Program ini menjadi pendorong utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan kelurahan dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Hal ini juga disampaikan dalam pembukaan acara oleh Pasolongan, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara.

Pasolongan menekankan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, yang berfokus pada pemberdayaan koperasi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan program ini, diharapkan setiap koperasi yang ada di desa dan kelurahan dapat tumbuh dengan prinsip gotong royong dan dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dalam sambutannya, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak termasuk KP2KP Masamba, yang turut mendukung terbentuknya Koperasi Merah Putih di Kabupaten Luwu Utara.

M. Kasman Roem Hasyim menegaskan bahwa KP2KP Masamba siap memberikan dukungan penuh terhadap program ini, khususnya dalam aspek perpajakan. “Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga dapat mempercepat perputaran ekonomi di wilayah tersebut sehingga potensi pajak di Luwu Utara juga meningkat,” tuturnya.

Kasman mengingatkan pentingnya kepatuhan perpajakan bagi setiap koperasi yang terlibat. "Setiap koperasi memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, seperti pelaporan SPT Masa PPh 21 setiap bulan, atau hanya untuk bulan Desember jika gaji anggota di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dengan batas waktu pelaporan hingga tanggal 20 bulan berikutnya. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Badan juga harus dilakukan sebelum akhir bulan April setiap tahunnya," imbuhnya.

Sebanyak 173 koperasi di desa dan kelurahan telah terdaftar sebagai bagian dari program Koperasi Merah Putih. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sangat menyambut baik program yang digagas oleh presiden.

KP2KP Masamba berharap bahwa dengan dukungan penuh terhadap program Koperasi Merah Putih, koperasi yang ada di Luwu Utara dapat berkembang lebih profesional, patuh pajak, dan menjadi bagian penting dalam perekonomian masyarakat setempat. Kasman menegaskan, "Keberhasilan program ini tidak hanya akan mempercepat perekonomian daerah, tetapi juga dapat memperkuat potensi perpajakan di Luwu Utara."

Pewarta:Diana Kusuma Dewi
Kontributor Foto:Diana Kusuma Dewi
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.