Novi Wahyuni (26), wajib pajak dari Kecamatan Sumobito Jombang, hadir dalam kelas pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang secara daring (Kamis, 25/1).

Pada kesempatan tersebut Novi mencurahkan kegelisahannya terkait kewajiban perpajakan. “Saya adalah seorang karyawan di salah satu perusahaan dan suami saya juga juga bekerja di perusahaan. Apakah NPWP saya dan suami bisa dijadikan satu atau kah sendiri-sendiri? Karena saya sendiri terkadang ingin resign kerja namun ragu untuk pembayaran pajaknya apakah aktif atau otomatis tidak aktif ketika saya resign? Terima kasih,” tanya Novi.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang Ajeng Mustika Arum Sari sebagai narasumber pada kelas pajak tersebut menjelaskan apabila seorang wajib pajak mengundurkan diri dari pekerjaan dan sudah tidak berpenghasilan, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan non efektif.

“Jika nanti sudah resign, sudah tidak berpenghasilan atau penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), silakan mengajukan non efektif ya, Kak. Agar tidak ada lagi kewajiban lapor SPT Tahunannya,” saran Ajeng.

Ajeng menambahkan apabila status NPWP hendak dipertahankan sebagai status aktif, maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan turut aktif. “Apabila status NPWP aktif dan belum memiliki pekerjaan, maka tidak dikenakan pajak. Akan tetapi, tetap wajib lapor SPT Tahunan ya,” jelas Ajeng.

Pewarta: Zulia Ni`mah
Kontributor Foto: Ajeng Mustika Arum Sari
Editor: Juuda Rochmana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.