Dengan membawa surat keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP), Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) bernama Hariyanto menemui Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo di Kabupaten Sukoharjo (Senin, 24/10). Kedatangan wajib pajak ini bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai keputusan yang menyatakan menolak permohonan dari wajib pajak.

Ditemui oleh AR KPP Pratama Sukoharjo Lisworo Yuane Tika di ruang konsultasi, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha jasa reparasi mesin untuk keperluan umum ini menunjukkan surat keputusan yang dibawanya. Lisworo menjelaskan kepada wajib pajak bahwa keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah bukan kewenangan KPP, melainkan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Tengah II.

“Namun, jika Bapak memiliki alasan yang kuat untuk dikabulkan dan belum dicantumkan dalam permohonan sebelumnya, Bapak dapat mengajukan permohonan kembali,” tutur Lisworo. Ia menambahkan bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk yang kedua, diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan yang pertama dikirim.

Selain itu, wajib pajak memiliki pilihan yang lain yaitu dengan membayar STP tersebut. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, wajib pajak setuju untuk membayar STP dibandingkan mengajukan permohonan kembali. Lisworo kemudian membuatkan kode billing. Sebelum meninggalkan ruang konsultasi, wajib pajak menerima kode billing untuk dibayarkan ke bank atau kantor pos terdekat.

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Yentin Dwika Octari
Editor: Muhammad Afif Fauzi