Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tebing Tinggi mulai dipadati para calon pendaftar wajib pajak yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Kamis, 1/6). Sebagian besar calon pendaftar tersebut merupakan masyarakat yang membutuhkan NPWP sebagai syarat administratif untuk melamar pekerjaan.
Mengatasi lonjakan pendaftar NPWP yang datang, pihak KPP Pratama Tebing Tinggi membuka kelas pajak dengan memberikan edukasi mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id menggunakan handphone masing-masing. Hal tersebut tertuang dalam PER-04/PJ/2020 yang memuat prosedur dan aturan terbaru terkait tata cara pendaftaran NPWP.
- 56 kali dilihat