
Jurusita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Retna Hari Sawitri menyambangi Bank Riau Kepri di kawasan Bintan Center dalam rangka penyitaan rekening keuangan milik penanggung pajak yang tak melunasi utang pajaknya (Kamis, 19/5).
Turut hadir lurah setempat sebagai saksi karena wajib pajak tak dapat hadir. Ratna menjelaskan bahwa lurah tersebut diminta menjadi saksi karena objek sita berada di wilayah pemerintahannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar tepatnya Pasal 20 ayat 6.
Retna juga menjelaskan pihak KPP tidak serta merta menyita rekening yang dimiliki oleh penanggung pajak. Penyitaan rekening dilakukan setelah proses pemblokiran rekening terlebih dahulu dilakukan. Jika setelah jangka waktu 14 hari pemblokiran rekening, penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya, barulah pihak KPP akan meminta bank untuk melakukan pemindahbukuan dari akun penanggung pajak ke kas negara. “Untuk saldo yang akan dipindahbukukan kami sesuaikan dengan utang pajaknya, tidak lebih,” ujarnya.
Sebelumnya, Retna dan tim juga melakukan penyitaan di Bank BNI dan Bank BCA setempat. Selain melakukan penyitaan, Retna mengedukasi pihak bank dan juga saksi terkait prosedur penyitaan objek sita. Ia mengimbau agar penanggung pajak segera melunasi utang pajak sehingga kegiatan penagihan pajak cukup sampai pemblokiran, jangan sampai benar-benar disita.
- 14 kali dilihat