
Menyambut berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Balikpapan mengagendakan Sosialisasi Perpajakan atas Belanja Daerah dalam rangkaian acara Sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Pembayaran Belanja Kepada PPK/PPK Pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan di Ballroom Mahakam B Swissbell Hotel Balikpapan (Kamis, 17/3).
Narasumber dari KPP Pratama Balikpapan Barat yakni Kepala Seksi Pengawasan III Ageng Walikito didampingi Tenaga Penyuluh Pajak Riky Rapasyiwih.
Dalam sambutannya pada saat membuka acara, Plt. Kepada BPKD Kota Balikpapan Pujiono, menyampaikan, “diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai perubahan tarif PPN dari KPP Pratama Balikpapan Barat, para PPK dan PPK Pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dapat memahami hal-hal yang harus dilakukan dan diantisipasi sehubungan dengan berlakunya tarif PPN yang baru".
Mengawali sesi sosialisasi, Ageng Walikito menyampaikan gambaran umum mengenai dasar dilakukannya dan manfaat yang diharapkan dengan diberlakukannya perubahan tarif PPN. “Tarif PPN yang berlaku saat ini masih jauh di bawah tarif PPN yang berlaku di negara lain yang berkisar di rata-rata 15%, sehingga masih terdapat ruang untuk menaikkan tarif dengan tetap kompetitif namun diharapkan meningkatkan penerimaan negara untuk melanjutkan pembangunan.”
Penjelasan lebih rinci dibawakan oleh Riky Rapasyiwih dengan menitikberatkan pada simulasi perhitungan PPN dengan tarif yang baru. Di sela-sela pemaparan, berbagai pertanyaan yang terlontar dari peserta yang menandakan antusiasme terhadap pokok bahasan.
“Semoga peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang baru ini dapat segera diterbitkan sebelum tanggal 1 April 2022,” kata salah satu peserta yang hadir.
- 36 kali dilihat