Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah tahun 2021 bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), di kantor Bupati Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu (Rabu, 21/4).
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang menandatangai langsung PKS tersebut di ruang rapatnya. Ia berharap, perjanjian kerja sama ini akan turut meningkatkan alokasi dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Kapuas Hulu yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah juga. Acara penandatanganan tersebut dilakukan bersamaan dengan 83 Pemerintah Daerah lain di Indonesia dan ditayangkan secara daring.
- 38 kali dilihat