Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menghadiri undangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintahan Kabupaten Jepara di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Jepara (Selasa, 29/11).

Kendar Praptomo, Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Jepara memulai rapat dengan mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim dari Kanwil DJP Jawa Tengah I. Kendar mengatakan bahwa pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Jepara telah membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit, namun Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara belum memberikan keputusan.

“Perjanjian Kerja Sama ini memerlukan data dari berbagai Organisasis Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara, sehingga perlu mengkoordinasikan dengan OPD terkait dan akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menunda untuk mengikuti PKS Tripartit ini,” ungkap Kendar.

Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Dyah Sri Rejeki menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini dilakukan dalam rangka tahap komunikasi awal sebelum surat resmi penawaran PKS Tripartit dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dikirim ke masing-masing Pemda. Selanjutnya, Dyah juga menjelaskan ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan dalam Perjanjian Kerja Sama tiga pihak tersebut.

Dalam rapat tersebut terjadi dialog interaktif diantaranya terkait host to host pertukaran data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Penghasilan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PHTB) atas Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Menjawab pertanyaan tersebut,  Dyah mengatakan bahwa salah satu jenis data yang bisa dipertukarkan dalam PKS Tripartit adalah data BPHTB dan tentunya data tersebut masuk dalam pengawasan bersama setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dilakukan pembukaan datanya.

Rapawi, Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah Sekertariat Daerah Kabupaten Jepara menyampaikan masukan terkait draft PKS. Ia mengatakan  bahwa dokumen kerja sama ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur untuk kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat berbentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan maka draft kerja sama dalam bentuk nota kesepakatan.

“Namun mengingat kerja sama ini melibatkan 3 pihak dan sudah dikaji oleh Pemerintah Pusat, Pemkab Jepara siap menjalin kerja sama dengan asas manfaat tentunya melalui diskusi dengan Pemda di Jawa Tengah yang sudah mengikuti PKS Tripartit ini,” jelas Rapawi.

 

Pewarta: Nasripin
Kontributor Foto: Alvin Alucio Iraka
Editor:Dyah Sri Rejeki