Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengunjungi Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak, dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak (Senin, 28/11.)

Tim Kanwil DJP Jawa Tengah I beranggotakan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Dyah Sri Rejeki dan beberapa pelaksana ditemui oleh Kepala Bidang  Pendapatan BPKPAD Kabupaten Demak Agustina Eka Safitri. 

Dyah menjelaskan gambaran umum terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda). Ia juga mengatakan tujuan dari kerja sama ini adalah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah melalui pembentukan basis data, pertukaran data, dan pengintegrasian data.

“Sampai dengan tahap keempat di Tahun 2022 ini sudah 254 Pemerintah Daerah yang mengikuti PKS Tripartit dan gambaran keikutsertaan PKS Tripartit di Kanwil DJP JawaTengah I yang mengikuti PKS Tripartit adalah Pemkot Tegal, Pemkot  Salatiga, dan Kabupaten Kudus,” ujar Dyah.

Safitri menyampaikan bahwa pihak BPKPAD Kabupaten Demak sangat terbuka terhadap kerja sama dengan pihak manapun. ”Meski selama ini kalau kami (Kabupaten Demak) meminta data ke KPP Pratama tidak pernah dipenuhi, kami akan tetap memberikan dukungan untuk kegiatan kerja sama tiga pihak ini,” ujar Safitri. 

Endang, Sub Koordinasi Kerja sama dan Otonomi Daerah Kabupaten Demak menuturkan bahwa format kerja sama dengan instansi vertikal mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2022 berupa draft Nota Kesepakatan, Kerangka Acuan Kerja, dan Studi Kelayakan bukan dalam bentuk format Perjanjian Kerja Sama.

 

Pewarta:Nasripin
Kontributor Foto: Alvin Alucio Iraka
Editor:Dyah Sri Rejeki