Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menggencarkan pelaksanaan edukasi perpajakan satu per satu secara langsung dengan menyambangi Wajib Pajak Orang Pribadi pegiat UMKM yang bergerak dalam bidang jual beli alat pancing ikan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 24/9).

Penyisiran lapangan terhadap usaha jual beli alat pancing dilakukan mengingat jenis perdagangan ini cukup ramai dikunjungi pembeli. Hal tersebut dikarenakan Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan daerah kepulauan dan memiliki banyak gugusan pulau yang letaknya strategis, yaitu berbatasan dengan Selat Makassar dan Laut Flores, sehingga potensi perikanan lautnya pun tinggi.

Salah seorang pemilik toko mengungkapkan bahwa sudah rutin menghitung pajak atas penghasilan usahanya, namun selalu lupa datang ke KP2KP Benteng untuk meminta layanan pembuatan kode billing. “Saya sebenarnya sudah menyisihkan uang untuk pembayaran pajak dari hasil usaha ini, tapi sering lupa dan tidak sempat datang ke kantor pajak,” kata si pemilik toko.

Petugas KP2KP Benteng mendatangi wajib pajak tersebut dengan menunjukkan data keterlambatan penyetoran pajak. Dijelaskan bahwa pembayaran pajak bagi pemilik UMKM wajib dilakukan setiap bulan ke kas negara setelah masa pajak berakhir paling lambat tanggal 15 guna menghindari sanksi keterlambatan. “Tarif pajak penghasilan bagi pegiat UMKM yakni sebesar 0,5 persen dari omzet sebulan. Tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,” jelas Winandra selaku petugas pelaksana dari KP2KP Benteng.

Pemilik toko berterima kasih kepada petugas KP2KP Benteng yang telah mengingatkannya untuk menyetorkan pajak tepat waktu ke kas negara. Ia pun memberikan apresiasi kepada pihak KP2KP Benteng atas pelaksanaan edukasi secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha wajib pajak.

Pihak KP2KP Benteng berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar dapat mendekatkan wajib pajak pada kewajibannya sehingga mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan.