Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Teddy Heriyanto melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Gajah Mada No. 2 RW. 001, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda (Senin, 29/1).
Teddy Heriyanto hadir dengan didampingi oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Benyamin Andries Rooroh. Turut hadir pula Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ulu Merlina Margareta Rumbekwan.
Koordinasi ini membahas mengenai penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada seluruh pegawai daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan semua proses terkait perpajakan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa semua pegawai daerah di wilayah provinsi Kalimantan Timur dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan baik," ungkap Teddy Heriyanto.
Teddy Heriyanto juga menambahkan bahwa pemadanan NIK-NPWP sangat penting untuk memastikan bahwa data pajak setiap individu terintegrasi dengan baik dan akurat. "Semoga koordinasi ini dapat membawa manfaat besar bagi pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran pajak di Kalimtantan Timur," ucapnya.
Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah |
Kontributor Foto: Firdan Mukhtar Wahdah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat