Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan edukasi perpajakan tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Pemerintah se-Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara KPP Pratama Rantau Prapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Labuhanbatu Utara (Kamis, 12/10).
Kegiatan tersebut diadakan di Aula Dinas PMD Kab. Labuhanbatu Utara di Desa Perkebunan Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Peserta yang hadir merupakan Kepala Desa dan Bendahara dari seluruh Instansi Vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tersebar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pewarta: Mita Lailatul Khairiyah |
Kontributor Foto: Mita Lailatul Khairiyah |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat