
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mulai bergerak menyosialisasikan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) di bawah omzet Rp 500 juta per-tahunnya menjadi 0.5% di Kab. Nunukan (Selasa, 17/1). Sebelumnya pemerintah memberikan insentif pajak 0% bagi UMKM. Kegiatan ini adalah upaya edukasi tatap muka skala besar.
Trisha Aurel Carissa, petugas KP2KP Nunukan bersama Lenn Nikkhy Belinda ditugaskan untuk memberikan pelayanan di Pos Pelayanan Pajak Sebatik Keduanya menjalankan edukasi kepada wajib pajak pengusaha yang berkunjung.
Tak hanya itu, Trisha dan Lenn juga melakukan edukasi langsung ke lokasi para pengusaha di Pulau Sebatik, Kab. Nunukan. Salah satunya adalah pengusaha butik yang berlokasi tepat bersebelahan dengan Pos Pelayanan Perpajakan Sebatik.
“Memang benar nyatanya masih banyak wajib pajak UMKM di Sebatik yang bahkan belum atau tidak mendengar mengenai perubahan tarif menjadi normal kembali,” kutip Trisha. Ia kembali dari menginformasikan pemilik Butik Atiqah mengenai pengembalian tarif 0.5% dari ‘insentif’ atau keringanan 0% bagi UMKM dengan omzet penghasilan di bawah Rp500 juta per tahunnya.
“Kasihan wajib pajak juga nantinya kalau tidak kita informasikan langsung. Jika wajib pajak mengira aturan 0% masih berlaku hingga 2023, ada kalanya wajib pajak diterbitkan ‘surat cinta’ hanya karena ketidak tahuannya itu adalah kesalahan dari kita sebagai petugas dan penyuluh pajak,” imbuhnya lagi.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 136 kali dilihat