Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan peninjauan lapangan usaha wajib pajak dalam rangka pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB tahun pajak 2022 dan pelaksanaan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penetapan daerah tertentu. Objek pemeriksaan tersebut ialah tubuh bumi dari wajib pajak inisial PT CNI. Objek pajak terletak di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan luasan 6.785 hektar (Selasa, 16/7).
Pemeriksaan PBB tersebut merupakan bentuk dari pelaksanaan tugas Tim Bersama Optimalisasi Penerimaan Negara dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sesuai keputusan Direktur Jenderal Pajak dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak tahun 2024 sekaligus memberikan kesadaran untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Peninjauan lapangan serta pengumpulan data dan informasi dilakukan pada tanggal 15 hingga 17 Juli 2024. Adapun peninjauan lapangan tersebut dihadiri oleh wajib pajak, Kepala Kantor KPP Pratama Kolaka, fungsional pemeriksa, account representative, Kepala Seksi Pengawasan, dan petugas penilai. “Wajib pajak sudah ditegur, dimintai peminjaman dokumen, sudah diberikan surat pemberitahuan pemeriksaan, dan wajib pajak cukup kooperatif, sehingga diharapkan proses pemeriksaan PBB ini dapat berjalan lancar sesuai prosedur,” ujar fungsional pemeriksa KPP Pratama Kolaka.
KPP Pratama Kolaka terus melakukan upaya persuasif dengan memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa upaya hukum perpajakan akan terus dilakukan guna meningkatkan penerimaan negara. KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo sehingga tindakan pemeriksaan dapat dihindari.
Pewarta: Angga Wahyudi |
Kontributor Foto: Ismail |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 kali dilihat