Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) untuk mendata Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang berlangsung di Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara (Selasa, 23/5).
KPDL ini untuk memberikan data yang akurat mengenai luas bangunan, biaya pembangunan, dan peruntukan dibangunnya suatu bangunan sekaligus mengedukasi wajib pajak terkait cara pemenuhan kewajiban pembayaran pajak yang terutang dari KMS dan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Data ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan besaran PPN KMS yang terutang dan ekualisasi SPT Tahunan yang didasarkan pada pertambahan nilai harta pada WP yang melakukan KMS.
Fendi, salah satu pelaku KMS, mengaku baru mengetahui tentang teknis PPN KMS yang tarif efektifnya tidak sebesar PPN pada umumnya.
“Ohh saya kira kena PPN 11%, ternyata 2,2% saja yaa. Saya kira tarif ini tidak terlalu memberatkan kami sebagai wajib pajak,” ucap Fendi menanggapi.
Pewarta: Putu Andika Award |
Kontributor Foto: Purnomo Yunus |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat