Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, Bali (Rabu, 8/2).  Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi sekaligus sosialisasi terkait Pemadanan NIK menjadi NPWP serta kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pegawai. Acara dihadiri oleh seluruh perwakilan ASN dan non ASN yang terdiri dari 17 Satuan kerja di Instansi Vertikal di Kementerian Agama Kab. Jembrana.

Kunjungan ini dilakukan oleh Pulung Setyo Wibowo selaku Kepala Seksi Pengawasan IV beserta tim. Sosialisasi disampaikan oleh Putu Windy Pranata selaku Account Representative terkait tata cara Pemadanan dan Pemutakhiran Data melalui akun DJP Online kepada masing-masing peserta.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP yang akan diberlakukan serentak mulai 1 Januari 2024 mendatang.

KPP Pratama Tabanan disambut oleh Bendahara Kementerian Agama Jembrana, I Gede Tastra dan para peserta sosialisasi turut aktif dalam memberikan beberapa pertanyaan terkait kewajiban perpajakan orang pribadi maupun instansi pemerintah.

Melalui sosialisasi tersebut, KPP Pratama Tabanan berharap para peserta dapat memahami tata cara pemadanan NIK-NPWP serta dapat melakukan Transfer of Knowledge kepada para pegawai di satuan kerjanya di lingkungan Kementerian Agama se-kabupaten Jembrana.

 

Pewarta: Putu Windy Pranata
Kontributor Foto: Novita Pamilu Kusumawardani
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana