
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kunjungan kerja ke Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara yang berada di Jalan Bypass, Kolaka Utara (Rabu, 18/1). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai program pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.
Kepala KP2KP Sugiarto Aswad menyampaikan bahwa pada tahun 2024 nanti, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, diperlukan pemadanan NIK sebagai NPWP oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi agar terus dapat mengakses layanan perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiarto menyampaikan terima kasih atas kepatuhan pelaporan SPT Tahunan para pegawai di lingkungan Polres Kolaka Utara dan selanjutnya menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 sudah dapat dilakukan.
"Pemadanan NIK menjadi NPWP maupun pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id," imbuh Sugiarto.
Pihak Polres Kolaka Utara menyambut baik kedatangan Tim KP2KP Lasusua dan KPP Pratama Kolaka dan menyampaikan perlunya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat berkaitan dengan kewajiban pemadanan NIK menjadi NPWP serta pelaporan SPT Tahunan tersebut.
Pewarta: Yunus Oktavian |
Kontributor Foto: Nurul Marufah |
Editor: Agus Suprayetno |
- 12 kali dilihat