
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengunjungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Marisa (Kamis, 12/1).
Kunjungan ini terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedatangan pegawai KP2KP Marisa langsung disambut oleh Kepala KPPN Marisa. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP bagi seluruh ASN/TNI/Polri di Kabupaten Pohuwato.
Demi mendukung penerapan NIK menjadi NPWP dan memberikan teladan bagi masyarakat umum, Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono meminta kepada Kepala KPPN Marisa Choirul Anam untuk menginstruksikan seluruh pegawainya melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Alhamdulillah, semua pegawai di sini sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Sejak awal tahun, memang sudah ada instruksi juga untuk segera melakukan pemadanan,” terang Choirul.
Pegawai KP2KP Marisa menerangkan bahwa NPWP format lama hanya digunakan sampai 31 Desember 2023. Mulai tahun 2024, seluruh proses administrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi.
“Tujuan NIK menjadi NPWP adalah untuk kemudahan dan kesederhanaan Pak,” terang pegawai KP2KP Marisa Fista Aulia.
KP2KP Marisa berterima kasih kepada seluruh pegawai KPPN Marisa karena telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lebih awal.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 44 kali dilihat