Pemerintah Kabupaten Semarang menyelenggarakan rapat pembahasan draft kerja sama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Semarang  di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang (Jumat, 25/11).

Diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Cahyono Budi Santoso hadir memberikan usulan draft rencana kerja sama antara Pemerintah Kapupaten Semarang dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.

Maksud dan tujuan rapat pembahasan ini adalah untuk mendapatkan poin-poin yang disepakati yang akan ditambahkan atau dikurangkan dari naskah Nota Kesepakatan terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Semarang.  

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik bahwa semua Pemerintah Kabupaten/Kota agar meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman dengn menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik.

Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan perpajakan akan menjadi salah satu pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten  Semarang. Adapun pelayanan perpajakan yang dapat dilayani di Mal Pelayanan Publik diantaranya : Pelayanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi Electronic Filing Identification Number (E-FIN), pembuatan Kode Biling tanpa akun, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan terbatas, dan asistensi layanan mandiri (pendaftaran NPWP melalui e-registration, pelaporan pajak melalui e-filing, dll).

“Rencana soft launching tanggal 1 Desember 2022 akan diagendakan ulang menjadi tanggal 6 Desember 2022 di MPP Salatiga”, ujar Windarsih, Analis Kebijakan Ahli Muda sebagai Sub Koordinator Pengembangan dan Promosi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.

Penundaan ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Semarang masih memiliki kewajiban untuk melakukan Konsultasi Publik terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, oleh karena itu pada tanggal 1 Desember 2022 akan diselenggarakan konsultasi publik. “Harapannya pada saat diselenggarakannya konsultasi publik ini bisa menjaring masukan sebanyak-banyaknya, memfinalkan jenis-jenis layanan yang akan diselenggaran di MPP, dan juga rencana pengembangan MPP sampai dengan 3 tahun atau 5 tahun ke depan”, lanjut Windarsih.

 

Pewarta: Nasripin
Kontributor Foto: Nasripin
Editor:Dyah Sri Rejeki