Tim Penyuluh KP2KP bersama para narasumber edukasi perpajakan

Guna meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Nunukan, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan edukasi kewajiban perpajakan untuk usahawan di wilayah daratan Kalimantan (Selasa, 6/2). Wilayah Kabupaten Nunukan sendiri terbagi menjadi tiga zonasi yaitu Zona 1 Pulau Nunukan, Zona 2 Pulau Sebatik, dan Zona 3 daratan Kalimantan yang membentang di sepanjang perbatasan antara wilayah Kalimantan Utara dan Malaysia.

Selama tiga hari, KP2KP Nunukan mengunjungi tiga Kecamatan yang berada di zona tiga wilayah Kabupaten Nunukan, yaitu Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, dan Kecamatan Lumbis. Kegiatan ini dilaksanakan karena kepatuhan dalam hal peyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan para pelaku usaha di tiga kecamatan tersebut masih rendah.

Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Nunukan, Moh Nur Hermawan, selalu menekankan betapa pentingnya peran serta para pelaku usaha dalam usaha membangun negeri ini melalui pajak yang disetorkan. "Sebesar 80% penerimaan negara berasal dari pajak yang salah satu sumbernya dibayarkan oleh para pelaku usaha," ujarnya. "Saya harap ke depannya semua pelaku usaha sudah paham akan kewajiban perpajakannya dan ada peningkatan kepatuhan untuk penyetoran dan pelaporan," imbuh Moh Nur.

Para pelaku usaha di tiga kecamatan ini sangat antusias mengikuti acara edukasi  dan pemaparan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang disampaikan oleh tim penyuluh KP2KP Nunukan dan Account Representatif dari KPP Pratama Tarakan. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah peserta di setiap kecamatan yang dikunjungi.

Tidak hanya mengedukasi para pelaku usaha yang sudah ber-NPWP, KP2KP Nunukan juga turut mengundang para calon wajib pajak atau pelaku usaha yang belum ber-NPWP. Untuk hal pembayaran pajak di tiga kecamatan tersebut KP2KP Nunukan menggandeng Bank Kaltimtara melalui pemaparannya mengenai pembayaran melalui sistem e-Billing.