Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau melaksanakan Sosialisasi PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Senin, 14/10). Kegiatan yang diikuti oleh 50 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) se-Kota Baubau ini diadakan di Aula Lantai 2 KPP Pratama Baubau.
Materi yang disampaikan oleh pemateri berfokus pada perhitungan pajak, pembuatan billing serta tata cara melaporkan SPT Masa dan Tahunan. Banyaknya pertanyaan kepada pemateri menunjukkan antusiasme peserta sosialisasi. Acara ditutup dengan pemberian suvenir serta pamflet tentang PP 23 Tahun 2018. Tujuan dilakukannya kegiatan ini sendiri adalah agar para pelaku UMKM dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik.
- 90 kali dilihat