Sebanyak 21 pelaku UMKM mengikuti Kelas Pajak daring yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta di Aula lantai III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta di Kabupaten Purwakarta (Kamis, 9/9).

Kegiatan yang mengangkat tema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi UMKM ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta yang terdiri dari Bubun Sehabudin sebagai pemateri serta M. Fadhil Zuliananda dan Septhiana Bella Pertiwi sebagai moderator.

Dalam pelaksanaannya, pemateri menjelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi pelaku usaha UMKM serta mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak. “Silahkan manfaatkan fasilitas insentif pajak yang sudah diberikan pemerintah hingga Desember 2021. Dengan adanya insentif ini diharapkan dapat mendukung usaha bapak ibu semua untuk terus berjalan di tengah pandemi,” imbuh Bubun.

Setelah materi disampaikan, moderator pun membuka sesi tanya jawab. Peserta yang ingin bertanya dipersilahkan untuk menggunakan fitur chat dalam live instagram.

“Untuk bapak ibu sekalian jika ada pertanyaan yang ingin disampaikan atau ada materi yang belum jelas, silahkan tulis di kolom chat. Nanti pada saat sesi tanya jawab akan kami jawab satu persatu pertanyaannya” ucap Fadhil.

Antusias peserta nampak dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab. Salah seorang wajib pajak kembali menanyakan kewajiban pajak bagi UMKM. “Bagaimana kewajiban Wajib Pajak UMKM sebelum cara dikenakan tarif final 0.5% seperti saat ini?” tanya Kariska, salah satu peserta.

Ada juga peserta yang menanyakan masalah ketika salah membayar pajak. “Jika pada bulan kemarin saya salah membayar pajak final UMKM. Apa yang harus dilakukan selanjutnya? Apakah dikenakan denda?” tanya Egista.

“Semoga kegiatan kelas pajak ini bapak ibu dapat memanfaatkan insentif pajak yang ada. Kami juga berharap kegiatan ini dapat membantu bapak ibu semua untuk memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan” tutur Bubun sambil  menutup sesi kelas pajak.