Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang kembali membuka layanan pojok pajak akhir pekan di pusat perbelanjaan Sallo Mall Sengkang, Jalan H. Bahe, Kabupaten Wajo (Minggu, 22/9). Selain sebagai ruang konsultasi, pembukaan pojok pajak ini juga sebagai bentuk branding dan pengenalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khusunya Kantor Pajak Sengkang kepada masyarakat Kabupaten Wajo.

Kehadiran pojok pajak di pusat perbelanjaan tersebut dimanfaatkan oleh salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) untuk berkonsultasi mengenai tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Jadi begini Bu, saya sekarang punya usaha pribadi, dan saya pernah dengar itu ada tarif khusus untuk UMKM, itu seperti apa ya ketentuannya?” tanya wajib pajak.

Sri Hastuti, Petugas Pojok Pajak KP2KP Sengkang memberikan penjelasan kepada wajib pajak tersebut. “Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang sudah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, pengusaha UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto,” jelas Sri.

Petugas juga menjelaskan ketentuan tambahan pada PP Nomor 55 Tahun 2022, bagi WPOP pelaku UMKM dengan peredaran  bruto 500 juta rupiah selama setahun, tidak dikenakan pajak dan tetap wajib melaporkan SPT Tahunannya.

Dalam konsultasi tersebut, dijelaskan pula batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM. “Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018, jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM 0,5% adalah paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak terdaftar bagi wajib pajak orang pribadi,” tambah Sri.

Kehadiran layanan pojok pajak di ruang publik ini menjadi wadah diskusi bagi masyarakat, khususnya yang belum memahami aturan perpajakan. Dengan demikian, KP2KP Sengkang dapat memberikan pemahaman lebih terkait hak dan kewajiban perpajakan yang akan berdampak pula dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Kabupaten Wajo.

Pewarta: Achmad Ichsan Sutama
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.