KPP Pratama Kubu Raya menyelenggarakan kelas pajak Hak dan Kewajiban Perpajakan atas NPWP Baru Khususnya bagi Wajib Pajak Pelaku UMKM. Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting bertempat di ruang Konsultasi Lantai II KPP Pratama Kubu Raya, Pontianak (Jumat, 10/9).
Penyampaian materi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama Zaki Muhamad menjelaskan mengenai pajak penghasilan khususnya yang berlaku untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu dikenakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto. Sesi kedua Suliswanto membawakan materi tentang pemanfaatan insentif pajak untuk pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan fasilitas insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.
- 23 kali dilihat