
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menyelenggarakan edukasi perpajakan yang bertempat di Rumah BUMN Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Jumat, 8/9). Kegiatan edukasi perpajakan ini diikuti oleh pengusaha UMKM yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin. “Kami bekerja sama dengan Rumah BUMN Kepahiang dengan tujuan untuk membantu usaha UMKM di wilayahnya baik terkait perpajakan maupun non perpajakan,” tutur Syafril. Setelah kata sambutan, dilanjutkan dengan pemberian pelakat kepada pihak Rumah BUMN Kepahiang.
Pada sesi materi, pemateri dilakukan oleh Fungsional Peyuluh KPP Pratama Curup Senni Harifah. Senni menyampaikan beberapa hal terkait perpajakan kepada para peserta. Seperti syarat bagi siapa saja yang wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hak dan kewajiban yang dilakukan setelah mempunyai NPWP, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, terkait fasilitas dan batasan omset yang dikenakan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM serta tata cara penghitungan tarif pajaknya. Senni juga turut menyampaikan perihal pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP kepada peserta. Lalu dilanjutkan dengan diskusi bersama.
Setelah sesi pemaparan materi dan diskusi berakhir, dilanjutkan pembuatan NPWP bagi pengusaha UMKM yang belum mempunyai npwp dan pemadanan NIK menjadi NPWP yang diasistensi oleh pelaksana KPP Pratama Curup dan pelaksana KP2KP Kepahiang.
Pewarta: Triara Adinda Sania Putri |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat