Menyikapi pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha pengalengan ikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha pengalengan ikan (Selasa, 4/4). Lokasi usaha yang dikunjungi terletak di Jalan Negara-Pengambengan, Kabupaten Jembrana.

Dalam kunjungan tersebut, Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Madya Denpasar I Nyoman Sumarjaya menuturkan bahwa tujuan kedatangan pihaknya ke lokasi usaha berkaitan dengan adanya data yang menyatakan penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. I Nyoman Sumarjaya menambahkan melalui kunjungan tersebut digali proses bisnis usaha, termasuk sumber pemasok ikan dan distribusi hasil produksi.

Melalui kunjungan tersebut, WP menjelaskan mengenai beberapa sumber pemasok ikan dan jenis ikan yang diperlukan dalam proses produksi. Produksi yang dihasilkan didistribusikan hingga ke berbagai wilayah Indonesia dan usaha yang dijalankan membutuhkan banyak tenaga kerja saat pasokan ikan melimpah.

Di akhir kunjungan, I Nyoman Sumarjaya menyampaikan kepada WP untuk memperhatikan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan dan pembebasan PPN berkaitan dengan usaha yang dijalankan. I Nyoman Sumarjaya juga menjelaskan kepada WP untuk memastikan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan berlaku.

 

Pewarta:I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Nyoman Sumarjaya
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.