Berkata dengan pengawasan usaha kuliner, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan kunjungan dan menggali informasi ke salah satu Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha kuliner dengan sajian khas Jepang. Kunjungan tersebut dilakukan di lokasi usaha WP yang beralamat di Jalan Sunset Road, Badung, Bali (Selasa, 26/3).
Account Representative Seksi Pengawasan I I Nyoman Sumarjaya menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan berkaitan dengan upaya mempelajari mengenai jaringan usaha kuliner makanan khas Jepang dengan berbagai nama. I Nyoman Sumarjaya juga menambahkan dalam kunjungan tersebut, digali informasi mengenai mekanisme kerja sama yang berbentuk waralaba dengan salah satu pemilik merek restoran Jepang.
Dalam diskusi yang berlangsung, salah satu staf adminitrasi yang ditemui, menjelaskan mengenai mekanisme jaringan usaha yang dikembang dan bentuk kerja sama berupa waralaba dan besaran kewajiban yang disepakati dalam penggunaan merek usaha. Staf tersebut juga menguraikan mengenai pencatatan omzet dan biaya serta pemenuhan kewajiban perpajakan yang dijalankan.
Menutup penjelasan, I Nyoman Sumarjaya mengingatkan kepada WP yang menjalankan usaha dengan waralaba untuk memenuhi kewajiban perpajakan terkait pihak ketiga. I Nyoman Sumarjaya juga berpesan agar WP dapat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pelaporan.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Nyoman Sumarjaya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat