Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang melaksanakan kegiatan Pekan Panutan bersama Wali Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 11/3).
Agenda tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan dalam rangka meningkatkan sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melalui KPP Pratama Bandar Lampung Satu dengan Pemerintahan Kota Bandar Lampung serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dalam kegiatan yang dilakukan di Kantor Wali Kota Bandar Lampung tersebut, Eva Dwiana. mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Bandar Lampung, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu.
“Saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung untuk segera melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan sebelum 31 Maret 2025 untuk pelaporan SPT Orang Pribadi dan 30 April untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan," ujar Eva Dwiana.
Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Imam Nashirudin, beserta tim menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Wali Kota Bandar Lampung beserta jajaran yang telah membantu kegiatan pekan panutan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh wajib pajak di Kota Bandar Lampung dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan selesai," tutup Imam.
Pewarta:Satasya Sinansari Jaya |
Kontributor Foto: Arfinsha Finka P |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat