Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran mengadakan kunjungan ke  Kantor Bupati Kabupaten Semarang dalam rangka pekan panutan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2024. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, S.H, M.H. (Kamis, 29/2)

Pertemuan kali ini dilaksanakan untuk melakukan koordinasi terkait himbauan pelaporan SPT Tahunan, bagi seluruh jajaran dan elemen masyarakat Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara yang telah terdaftar menjadi wajib pajak untuk melaporkan informasi tentang penghitungan jumlah pajak yang dibayarkan, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain itu, beliau juga menyerukan kembali tentang ajakan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak yang belum melaksanakannya.

"Saya, H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., selaku Bupati Semarang, sudah melaporkan SPT tahunan orang pribadi melalui e-filling pada laman pajak.go.id. Ayo, seluruh warga Kab. Semarang segera laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Anda melalui laman pajak.go.id, sebelum tanggal 31 Maret 2024. Dan jangan lupa, mari lakukan pemadanan NIK – NPWP sebelum tanggal 30 Juni 2024. Saya Sudah, kini giliran Anda. Jangan tunggu nanti, lapor SPT hari ini," ajak Bupati Semarang tersebut.

Menjelang akhir, Ngesti Nugraha menerima plakat penghargaan atas komitmennya dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.

“Saya harap, contoh yang telah diberikan oleh Bupati Semarang ini dapat dijadikan teladan oleh masyarakat Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Pemenuhan kewajiban perpajakan kini sudah semakin mudah, bisa dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus ke kantor pajak, semoga masyarakat juga semakin semangat dalam melaksanakannya,” ungkap Tri Agung selaku kepala KP2KP Ungaran.

 

Pewarta: Vella Nur Hamida
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.