Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Kab. Lampung Selatan, Lampung Selatan (Senin, 6/3). Kunjungan ini dalam rangka pengambilan video Pekan Panutan. Kedatangan Pegawai KP2KP Kalianda disambut langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di ruang kerja.

Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno mengatakan pengambilan video dari pimpinan daerah atau tokoh masyarakat ini akan menjadi panutan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. ”Kewajiban perpajakan untuk tahun ini ada dua, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ujar Didik.

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menanggapi pernyataan tersebut untuk mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Nanang juga mengingatkan untuk segera melakukan pemadanan NIK sebelum 1 Januari 2024.

“Pajak merupakan hal yang sangat penting untuk pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Tanpa pajak, pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan tidak mungkin dapat dilakukan,” ujar Nanang.

Tak lupa, Nanang juga berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang telah memberikan kontribusinya dalam pembangunan dalam bentuk pembayaran pajak serta pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menjelang akhir, Didik berharap ajakan dari pimpinan daerah atau tokoh masyarakat melalui video Pekan Panutan ini dapat memicu kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

 

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas
Editor: Imam Dharmawan