Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan kegiatan Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Aula Kantor Bupati Asahan (Kamis, 17/3).

Pada kegiatan ini, Bupati Asahan H. Surya, Bsc melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Beliau juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Asahan serta masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2022.

Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman berharap dengan digelarnya kegiatan ini dapat menjadi teladan bagi masyarakat khususnya Kabupaten Asahan untuk melaporkan SPT Tahunan dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak.