
Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama Demak bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Sunan Kalijaga Kabupaten Demak menggelar sosialisasi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilaksanakan di ruang rapat RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak (Selasa, 31/1).
Kegiatan yang mengusung tema "NIK sebagai NPWP" ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pegawai RSUD Sunan Kalijaga terkait validitas data yang kedepannya akan digunakan sebagai NPWP.
Ketua tim penyuluh KPP Pratama Demak, Yudie Fitrianto dalam pembukaan kegiatan sosialisasi mengatakan NIK mulai 1 Januari 2024 akan digunakan sebagai NPWP.” Wajib pajak diberi tenggat waktu sampai dengan 31 Desember 2023 untuk melakukan validasi data NIKnya,” ungkap Yudie.
“Untuk wajib pajak orang pribadi dapat melakukan validasi data pada laman djponline.pajak.go.id dengan memilih menu profil kemudian input identitas berupa NIK dan nomor Kartu Keluarga ( KK ), sedangkan untuk wajib pajak badan menambahkan angka “0” ( nol ) di depan NPWP lama yang telah terdaftar sebelumnya sehingga menjadi format 16 digit," jelas Deta Melinda, tim penyuluh pajak KPP Pratama Demak.
Saat ini, dari 800 pegawai RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak 201 telah melakukan validasi dan sisanya belum dilakukan pemutakhiran data tambahnya.
Direktur RSUD Sunan Kalijaga, Nugroho Aris Kusuma terlihat antusias dalam mengikuti sosialisasi NIK menjadi NPWP, Nugroho mengatakan ingin mecoba secara mandiri dengan dibantu tim penyuluh pajak KPP Pratama Demak untuk melakukan pemutakhiran data dan validasi NIK pada akun djponline miliknya.
Yudie berharap, seluruh wajib pajak segera melakukan pemutakhiran dan validasi data NIK agar jika ada kendala kedepannya dapat di antisipasi sebelumnya.
"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri," pungkasnya.
Pewarta: Dina Ayu Asriyani |
Kontributor Foto: Yogi Amali |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 21 kali dilihat