Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan sosialisasi  Implementasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)  sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022  kepada pegawai RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut secara daring melalui Zoom Meeting  di Ruang Siniar KPP Pratama Garut,  Jalan  Pembangunan No.224, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,  (Selasa, 20/12).

“Saya mengucapkan terima kasih atas acara yang telah digagas KPP Garut ini, mudah-mudahan di kesempatan kali ini kami bisa mendapat penjelasan yang lebih menyeluruh sehingga lebih mudah dan tertib dalam melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan,” tutur Ayi Rosyad selaku Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Slamet saat membuka kegiatan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut  Judieth Ester turut memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.

“Terimakasih kepada Bapak Ibu yang telah menghadiri undangan kami dalam rangka kegiatan sosialisasi Implementasi NIK menjadi NPWP.  Adapun tujuan acara pada pagi hari ini adalah untuk mendukung kesiapan migrasi data seluruh wajib pajak yang ada di KPP Garut ke dalam sistem administrasi DJP yang nantinya per 1  Januari 2024 akan menerapkan NIK menjadi NPWP,” ungkap Judieth.

Penyuluh Pajak Salsabila Alif Zarathini menyampaikan  materi diawali dengan latar belakang terbitnya PMK-112/PMK.03/2022 yang  merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP.

“Dalam PMK tersebut, diatur  bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. Jadi nantinya NPWP kita akan beralih menjadi NIK, menjadi single identity,” ujar  Salsabila.

Lebih lanjut Salsabila  menjelaskan  tujuan kebijakan, timeline perubahan NIK menjadi NPWP, hingga petunjuk pemutakhiran mandiri data profil.

“Bapak/Ibu juga bisa melakukan pemutakhiran data secara mandiri secara online di djponline,” ungkap  Salsabila.

Pada sesi berikutnya para peserta diberikan  asistensi oleh Penyuluh Pajak Andre Hendika Purnomo. Andre memandu seluruh peserta untuk dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id. secara bertahap.  

 “Cara ganti alamat di djponline gimana ya pak?” tulis Nurman Arip di kolom komentar aplikasi zoom.

“Bapak bisa mengajukan perubahan data ke KPP ya pak, bisa langsung, via pos atau melalui email kpp.443@pajak.go.id” jawab Andre.

 Kegiatan lalu ditutup dengan sesi foto bersama 58 peserta yang hadir secara virtual pada pukul 11.00 WIB.

Pewarta: Adelia Ayu Kusumaningrum
Kontributor Foto: Adelia Ayu Kusumaningrum
Editor: Sintayawati Wisnigraha