Rumah Sakit (RS) Intan Husada menerima asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut dalam kegiatan bertajuk pojok pajak di RS Intan Husada, Garut (Rabu, 4/10).
Dalam kegiatan ini, KPP Garut memberikan asistensi kepada lebih dari dua puluh pegawai di RS Intan Husada. Tidak hanya memberikan asistensi, KPP Garut juga memberikan layanan perpajakan lain seperti aktivasi Electronic Identification Number (EFIN) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KPP Garut mengirimkan tiga orang petugas untuk memberikan layanan secara efektif kepada pegawai di RS Intan Husada. Kepala Seksi Pelayanan KPP Garut Judieth Estermenyampaikan bahwa kegiatan pojok pajak ini merupakan upaya KPP Garut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Adelia Ayu K |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat