Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimbo Bujang berkolaborasi dengan KPP Pratama Muara Bungo dalam menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak di Polres Rimbo Bujang (Kamis, 26/1). Pojok pajak kali ini memberikan pelayanan berupa asistensi pengisian pelaporan SPT Tahunan secara online (e-filing), pemutakhiran pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan konsultasi perpajakan. Petugas pojok pajak ini terdiri dari satu Asisten Penyuluh KPP Pratama Muara Bungo, tiga Pelaksana KPP Pratama Muara Bungo, dan satu pelaksana KP2KP Rimbo Bujang. Petugas juga memberikan nomor layanan Whatsapp yang bisa dihubungi bila ada pertanyaan lebih lanjut terkait perpajakan.

Acara ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang Pemadanan Data NIK Menjadi NPWP dan  SE-53/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Basis Data Master File Wajib Pajak, yang nantinya ditahun 2024 NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

KP2KP Rimbo Bujang berharap dengan diselenggarakannya acara ini, para peserta dapat melakukan pengisian SPT Tahunannya tahun depan secara mandiri dengan benar dan tepat waktu tanpa harus menunggu kegiatan pojok pajak diselenggarakan.

Pewarta: Rivaldi Auduri
Kontributor Foto: Rivaldi Auduri
Editor: Andik Khoironi