Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan kegiatan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pegawai Kesektariatan DPRD Kabupaten Malinau yang diselenggarakan di ruang rapat DPMPTSP, Kab. Malinau (Rabu, 1/2).
Petugas KP2KP Malinau yang diwakili oleh Meilano Dwi Ardiyanto, Jupri Ari Siansyah, dan Sis Riyanto mengedukasi Kesektariatan DPRD Kabupaten Malinau dalam melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 melalui e-Filing serta mengingatkan akan pentingnya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
Kegiatan pelaporan SPT Tahunan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan oleh warga negara yang telah memiliki NPWP. Lapor SPT tahunan untuk orang pribadi dibatasi hingga akhir bulan Maret pada tiap tahunnya.
Penyuluhan ini merupakan bentuk pelayanan pajak dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau. Melalui program ini, KP2KP Malinau berharap kerja sama antara KP2KP dan Kesektariatan DPRD Kabupaten Malinau menjadi semakin rekat.
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Asnan Anwari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 kali dilihat