Pegawai Hotel Santika Garut mengikuti sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan OP di Ruang pertemuan Hotel Santika Garut, Jalan Cipanas Baru Tarogong Kaler Kabupaten Garut (Rabu, 23/02).

Kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan dibagi menjadi dua sesi.

Sesi I berlangsung pukul 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, kemudian dilanjut sesi II pukul 13.15 WIB sampai dengan 14.15 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Materi sosialisasi diberikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Andre Hendika dan Salsabila Alif Zarathini. Andre menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan pegawai untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Salsabila tentang teknis tata cara melaporkan SPT Tahunan.

 Peserta  yang hadir mengikuti kegiatan asistensi dan dipandu Tim Penyuluh, berhasil melaporkan SPT Tahunannya melalui efiling sebanyak 35 orang baik SPT Formulir 1770 S maupun Formulir 1770 SS.