“Salah satu kewajiban perpajakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan jangka waktu mulai 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahun,” jelas Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup Henky dalam sambutannya pada Kegiatan Ngisi SPT Bersamo kepada 34 pegawai Dinas Kesehatan bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Bengkulu (Senin, 5/2).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait kewajiban perpajakan, salah satunya dengan melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sebagai perwakilan dari masing-masing instansi, Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong Fengki Irawan dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Henky menyampaikan sambutan dan arahan kepada masing-masing peserta.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Curup Irwansyah menyampaikan materi terkait Edukasi Update Reformasi Perpajakan terdiri atas Update Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kegiatan dilanjutkan dengan Asistensi Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pemadanan NIK – NPWP.

“Kami sangat berterima kasih kepada tim KPP Pratama Curup atas materi yang telah disampaikan. Harapannya, kami dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri ke depannya,” tutup Fengki mengakhiri kegiatan tersebut.

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Muhammad Atthariq Rahfi Hidayat
Editor: