Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Puruk Cahu melakukan kunjungan kerja dan sosialisasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Murung Raya (Senin, 27/2).

Kegiatan ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara KP2KP Puruk Cahu dengan BPN Kabupaten Murung Raya. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan atau rapat di komplek Bupati Murung Raya. Terdapat dua materi yang disampaikan dalam kegiatan ini yaitu Pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filing.

Kepala KP2KP Puruk Cahu Cahyanto Nugroho dalam pemaparannya mengenalkan aturan terbaru perpajakan, yaitu berkaitan dengan Pemadanan NIK-NPWP. “Pemadanan NIK-NPWP merupakan aturan terbaru yang mendukung program pemerintah dengan identitas tunggal, namun wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu. NIK menjadi NPWP akan mulai diberlakukan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2024," ujar Cahyanto. Selain itu, Cahyanto juga menyampaikan mengenai kewajiban ASN lainnya, yaitu pelaporan SPT Tahunan dengan batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2023.

Kepala BPN Primanda Jayadi mendukung program pemerintah berupa identitas tunggal salah satunya melalui Pemadanan NIK-NPWP. ”Manfaat yang didapat dari program ini memudahkan kami sebagai masyarakat untuk mengingat nomor identitas baik itu KTP maupun NPWP, semoga kedepan bisa diikuti oleh yang lain, cukup dengan satu kartu dalam semua urusan,” ujar Primanda.

Pewarta: Cahyanto Nugroho
Kontributor Foto: Indra Wijaya
Editor: Safira Lithfiarizka Sejati