Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa bekerja sama dengan Pengelola Pasar Makau Kabupaten Mamasa mengadakan kegiatan Pojok Pajak di Pasar Makau, Kabupaten Mamasa (Selasa, 15/2).

Pihak KP2KP Mamasa menyatakan bahwa kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM yang berdagang di kawasan Pasar Makau dan sekitarnya. Pihak Pengelola Pasar Makau yang diwakili Suhadi Kandoa yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa mengawali diskusi dengan para pedagang terkait kendala yang dialami selama ini khususnya dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“Mari kita manfaatkan pojok pajak ini dengan sebaik-baiknya agar bukan hanya hak yang kita tuntut tapi kewajiban kita juga untuk membayar pajak kepada negara harus dipenuhi,” tutur Suhadi.

Diskusi berlangsung dengan tertib dan lancar serta sesekali diwarnai celetukan dari para peserta yang hadir. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan konsultasi secara perorangan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi seperti pembuatan kode billing dan pengecekan pelaporan SPT Tahunan.

“Kami sangat terbantu jika bapak-bapak dari perpajakan bisa hadir di tempat ini membantu kami untuk membayar pajak karena jujur selama ini kami kesulitan pulang pergi ke kantor pajak hanya untuk mengambil kode billing,” ujar M. Saleh salah seorang pedagang.

Pojok pajak ini berawal dari pembicaraan antara Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro dengan Suhadi Kandoa yang mengutarakan kendala pedagang pasar yang sulit melaksanakan kewajiban perpajakan masa dan tahunan tepat waktu selama ini. Sehingga tercetuslah ide untuk mengadakan kegiatan pojok pajak secara rutin utamanya selama masa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sehingga dapat meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan di Kabupaten Mamasa, khususnya untuk pelaku UMKM di wilayah Pasar Makau dan sekitarnya.