
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Jakarta menyelenggarakan webinar dengan tema Perpajakan untuk Profesi Dokter secara daring di Jakarta (Kamis, 15/9). PDPI menghadirkan narasumber Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung untuk berkolaborasi dalam menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan untuk profesi dokter.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih empat puluh dokter spesialis paru se-Jakarta. Webinar dimulai tepat pukul 14.00 WIB dan dibuka oleh Ketua PDPI Jakarta Anna Rozaliyani. Dalam sambutannya, Anna menyampaikan, “Masih banyak pertanyaan dari para dokter tentang pajak, apalagi kalau melihat besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh dokter. Dengan adanya webinar seperti ini, diharapkan dapat mencerahkan para dokter terutama dokter spesialis paru, agar lebih mengerti dan paham tentang pajak”.
Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur Adrianus Erwien dan Yolanda Angelina menjelaskan secara detil jenis-jenis penghasilan yang diterima oleh seorang dokter, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, serta contoh perhitungan pajak terutang yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter. Peserta aktif memberikan pertanyaan terkait kewajiban perpajakan serta isu-isu terkini perpajakan.
Webinar yang berlangsung selama satu setengah jam ini, diakhiri dengan sesi foto bersama. Kasum selaku moderator kegiatan ini menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur dan KPP Pratama Jakarta Pulogadung atas kerja sama yang sudah terjalin dengan baik sehingga webinar dapat terselenggara dengan lancar dan bermanfaat bagi kedua pihak.
Pewarta: Raden Adrianus Erwien Setyasmoko |
Kontributor Foto: Ibnu Afif |
Editor: Lilis Maryati, Mutia Ulfa |
- 20 kali dilihat