Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari untuk memberikan edukasi dan asistensi pengisian  SPT Tahunan PPh Badan bagi Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Kecamatan Tembalang di Pos PAUD Ananda (Rabu, 7/2). Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul pukul 09.30 hingga selesai. Pada kegiatan ini, hadir puluhan PAUD yang ada di Kecamatan Tembalang.

Sebagai narasumber, hadir Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Enggar Abimanyu dan Rafi Rizqi. Acara dimulai dengan memberikan informasi terkait apa saja dokumen yang dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April 2024 ini.

Enggar menyampaikan dokumen lampiran SPT Tahunan Badan minimal terdapat Laporan Keuangan berupa Laporan Laba Rugi dan Laporan Neraca. "Jika masih melaporkan SPT Tahunan Badan secara manual maka menggunakan formulir 1771 dan jika sudah online menggunakan e-Form PDF yang diakses pada akun DJP Online masing-masing," ungkap Enggar.

Perwakilan dari masing-masing sekolah PAUD se-kecamatan Tembalang antusias mendengarkan dan mengisi SPT Tahunan Badan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Diharapkan dengan adanya edukasi & asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bagi Lembaga PAUD, khususnya di Kecamatan Tembalang.

 

 

Pewarta:R Budi Utomo
Kontributor Foto:Andreas Wiko Saputro
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.