
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan Pemberian Penghargaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemungut Pajak dengan kriteria Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2022 (Selasa 14/2). Pemberian penghargaan ini diberikan di Aula Sekretariat Daerah II, Kota Cilegon.
OPD yang memperoleh penghargaan tersebut antara lain Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cilegon, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon.
Penghargaan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten Yoyok Satiotomo, didampingi oleh Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi. “Apresiasi yang tinggi saya berikan kepada seluruh OPD di Kota Cilegon yang telah bekerja sama dengan baik dengan KPP Pratama Cilegon dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Yoyok dalam sambutannya.
Pemberian penghargaan ini disaksikan oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, seluruh unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon, serta seluruh OPD Kota Cilegon. Penghargaan tersebut diberikan kepada OPD yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi (PPh PotPut dan PPN) Tahun Pajak 2022 dengan patuh.
“Dengan diperolehnya penghargaan tersebut, diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh OPD khususnya OPD Kota Cilegon untuk melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dengan patuh,” pungkas Arvin dalam sambutannya.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Muhammad Lazuardi Imani |
Editor: Ida Laila |
- 8 kali dilihat