Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan edukasi perpajakan yang membahas Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/ Pemungutan, dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi untuk wajib pajak badan yang diadakan dua sesi dengan jumlah peserta 310 orang melalui aplikasi Zoom di Denpasar (Selasa, 25/1).

Memasuki pemaparan materi yang dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Denpasar I Gusti Made Setyawan dan P. Edwina Sari, Wina mengawali paparan dengan mengenalkan latar belakang diterapkannya SPT Masa Unifikasi.

“Dengan adanya SPT Unifikasi ini kedepannya akan memudahkan wajib pajak dalam membuat dan melaporkan SPT Masa dalam mekanisme One Stop Application,” jelasnya.

Memasuki bahasan lebih dalam, Gusti menjelaskan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan SPT Masa Unifikasi. “Pemotong / pemungut wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong / dipungut paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir, dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi beserta lampiran paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir,” sambungnya.

Di akhir sesi, setelah seluruh pertanyaan wajib pajak terjawab, kegiatan ditutup pada pukul 12.00 WITA. Sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas layanan dan kegiatan edukasi kedepannya, wajib pajak yang telah mengikuti kegiatan edukasi diberikan pranala untuk mengisi survei atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Mohon untuk lebih rutin mengadakan edukasi seperti ini terutama saat dikeluarkannya aturan aturan baru oleh pemerintah,” tanggap salah satu responden.