
KP2KP Sampang mengadakan sosialisasi pengisian SPT Tahunan Badan yang ditujukan bagi koperasi-koperasi di wilayah kabupaten Sampang di aula KP2KP Sampang (Selasa, 10/4). Peserta yang diundang mengikuti sosialisasi adalah wajib pajak badan berupa koperasi yang terdaftar di wilayah kabupaten Sampang.
Pelaksanaan sosialisasi dibuka oleh Kepala KP2KP Sampang yang menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang hadir dan juga atas pembayaran pajak koperasi yang telah dibayarkan pada tahun 2017. Pada kesempatan itu, Kepala KP2KP Sampang mengingatkan kepada wajib pajak bahwa masih ada kewajiban perpajakan tahun 2017 yang masih harus dilakukan yaitu melaporkan SPT Tahunan. Pelaksanaan sosialisasi dihadiri hampir seluruh koperasi yang diundang untuk mengikuti sosialisasi menunjukkan antusiasme wajib pajak koperasi untuk ikut mengisi bersama SPT Tahunan dan menyampaikan SPT Tahunannya. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para pengurus koperasi khususnya yang baru terdaftar pada tahun 2017 atau belum pernah mengisi SPT Tahunan.
Pada akhir acara, sebagian peserta selesai mengisi SPT dan diarahkah ke bagian TPT KP2KP Sampang agar bisa langsung menyampaikan laporan SPT-nya serta mengingatkan bahwa batas waktu akhir pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2017 yaitu tanggal 30 April 2018.
- 1011 kali dilihat